Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)

 


Untuk proses sebuah UU di Indonesia, UU PDP ini terhitung cukup cepat. Tentunya ini tidak lepas dari upaya Menkominfo Johnny G Plate yang terus mengawal mengingat pentingnya UU PDP bagi kehidupan digital masyarakat Indonesia. UU PDP ini tentunya akan menjadi payung hukum bagi semua pihak berkenaan dengan pengamanan data masyarakat yang dikumpulkan oleh institusi baik pemerintah maupun swasta. Tapi kenapa harus ada kejadian yang sampai menyentuh data para menteri baru dibuatkan UU PDP ini, Kenapa pada saat data sipil yang bocor malah menteri menyarankan untuk mengamankan data masing masing seperti sering mengganti password dan mengatakan kalau data rakyat yang bocor tidak akan berpengaruh. Tapi saya ikut senang karena UU Perlindungan Data Pribadi akhirnya disahakan, setelah hacker Bjorka membobol data pribadi sejumlah pejabat di antaranya Presiden Jokowi, Menkominfo Jhony G Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua DPR Puan Maharani, dll.

Menurut 191080200088 Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari Pemilik Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada Pemilik Data Pribadi. Sedangkan Menurut 191080200146 UU PDP 2022 yaitu UU yang dibuat pemerintah setelah kejadian kebocorandata pribadi penduduk Indonesia skala nasional. Setelah saya baca ternyata adabeberapa hal-hal yang janggal dan masih masih belum jelas sehingga belumsayakatakan UU tersebut Final. Menurut 191080200115 terkait dengan perilaku masyarakat yang dengan mudahnya berbagi data pribadi. Untuk itu, sosialisasi berupa literasi digital harus dilakukan secara masif agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Tata kelola kolaboratif (collaborative governance) perlu didorong untuk mempercepat tujuan perlindungan data diri. Terakhir, menurut 191080200252 sebagai negara yang sangat besar wilayah serta jumlah penduduknya, Indonesia memerlukan pendekatan multi-stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan Perlindungan Data Pribadi. Sehingga Privasi sebagai kebebasan individu yang memiliki Hak untuk mengendalikan data pribadinya, serta privasi sebagai hak asasi manusia yang harus diatur oleh Pemerintah dengan prinsip-prinsip yang tegas, dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.


Komentar

Posting Komentar